Dalam bahasa Arab kata aqiqah berarti memotong namun aqiqah juga seringkali diartikan sebagai hewan sembelihan. Selain itu beberapa kalangan ulama juga mengartikan aqiqah sebagai proses mencukur rambut yang baru lahir saat hari ke tujuh, ke empat belas atau hari ke duapuluh satu setelah lahir. Intinya, berdasarkan istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang biasanya dilakukan setelah bayi baru lahir atau saat ia mencukur rambut untuk pertama kalinya di hari ke tujuh, empat belas atau keduapuluh satu. Hewan yang disembelih saat aqiqah adalah kambing atau domba.
Hukum melaksanakan Aqiqah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Bagaimana jika Aqiqah luput dari Hari Ketujuh?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah menjadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Sedangkan Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke empat belas dan jika tidak pada hari ke emapt belas bisa pada hari ke dua puluh satu. Dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279.
Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengaqiqahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).
Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi mereka yang mampu (memiliki harta). Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor sedangkan bagi anak perempuan dengan satu ekor. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.
Anjuran pelaksanaan ibadah aqiqah menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah yaitu pada hari ke tujuh kelahiran dan orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sunnah pelaksanaan aqiqah menjadi gugur ketika sudah dewasa. Tidak ada Hadist yang mendukung atau memerintahkan untuk melaksanakan aqiqah ketika sudah dewasa. Hakikatnya Aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Dan apabila ingin tetap melaksanakan aqiqah ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada aqiqah karena aqiqah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan aqiqah untuk anaknya. Wallahua’alam Bisahwab…