Aqiqah Bandung Cimahi

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Hukum Aqiqah

Sentra Aqiqah Nusantara

Salah satu hak anak setelah ia dilahirkan dan belum mencapai usia balig adalah di Aqiqahi orang tuanya. Ibadah Aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.

Dalam bahasa Arab kata aqiqah berarti memotong namun aqiqah juga seringkali diartikan sebagai hewan sembelihan. Selain itu beberapa kalangan ulama juga mengartikan aqiqah sebagai proses mencukur rambut yang baru lahir saat hari ke tujuh, ke empat belas atau hari ke duapuluh satu setelah lahir. Intinya, berdasarkan istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang biasanya dilakukan setelah bayi baru lahir atau saat ia mencukur rambut untuk pertama kalinya di hari ke tujuh, empat belas atau keduapuluh satu. Hewan yang disembelih saat aqiqah adalah kambing atau domba.

Hukum melaksanakan Aqiqah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta.

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Bagaimana jika Aqiqah luput dari Hari Ketujuh?

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah  menjadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Sedangkan Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke empat belas dan jika tidak pada hari ke emapt belas bisa pada hari ke dua puluh satu. Dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279.

Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengaqiqahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).

Dalam artikel rumaysho.com, apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383).

Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi mereka yang mampu (memiliki harta). Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor sedangkan bagi anak perempuan dengan satu ekor. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.

Anjuran pelaksanaan ibadah aqiqah menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah yaitu pada hari ke tujuh  kelahiran dan orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah.  Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sunnah pelaksanaan aqiqah menjadi gugur ketika sudah dewasa. Tidak ada Hadist yang mendukung atau memerintahkan untuk melaksanakan aqiqah ketika sudah dewasa. Hakikatnya Aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Dan apabila ingin tetap melaksanakan aqiqah ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada aqiqah karena aqiqah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan aqiqah untuk anaknya. Wallahua’alam Bisahwab.

————————————————-

Informasi Jasa Layanan Aqiqah
Sentra Aqiqah Nusantara
Layanan Aqiqah Praktis, Terpercaya, Handal, dan Profesional

Telp/Whatsapp 0853-2014-9003

Klik Disini!

Exit mobile version